Tutup Iklan X

Tahun Baru di Banyuwangi Tanpa Kembang Api, Warga Diminta Perbanyak Doa dan Refleksi Diri.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi melarang warga maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2025–2026. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi melarang warga maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2025–2026. Kebijakan ini juga diikuti dengan himbauan agar masyarakat mengutamakan kegiatan doa bersama dan refleksi ketimbang hiburan meriah. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo. Aturan ini berlaku bagi seluruh kegiatan resmi maupun yang berizin, termasuk penyelenggaraan oleh pemerintah dan pihak swasta di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan ruang publik. 

Dalam menjelaskan makna dari arahan tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menekankan agar perayaan pergantian tahun dilakukan secara sederhana dengan mengedepankan suasana religius dan penuh makna.

“Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik,” ujar Ipuk Fiestiandani, Rabu (24/12/2025). 

Baca juga :  Dukung Pemenuhan Gizi Pelajar, Kapolresta Banyuwangi Resmikan SPPG Forkam.

Pemkab juga menekankan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang merayakan secara pribadi agar tetap tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum. Penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah diimbau menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. 

“Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” tambah Ipuk.

Selain itu, Pemkab Banyuwangi juga mewajibkan setiap perayaan malam pergantian tahun di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah memiliki izin untuk menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi. Larangan juga mencakup kegiatan atau hiburan yang berpotensi bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum. 

Bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut, Pemkab Banyuwangi menegaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga kondusifitas masyarakat selama masa pergantian tahun. (Redaksi)