Tak Hanya Kapolri, Kejagung Tegas Bakal Copot Jaksa Yang Tidak Profesional
Jakarta – Dalam bersih-bersih organisasi rupanya tak hanya dilakukan Kepolisian Republik Indonesia, namun institusi Korps Adhyaksa terus komitmen untuk bentindak profesional serta transparan pada masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, pihaknya tak segan-segan dalam memberi sangsi, bahkan pencopotan jika terbukti ada Kepala Satuan Kerja yang tidak profesional dalam bertindak dan menyalai prosedur.
“ Untuk itu saudara harus bertindak profesional dalam bertugas dan transparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban. Penegakan hukum yang saudara jalankan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain, “ kata Jaksa Agung Burhanuddin, sesuai dengan kutipan di siaran pers bernomer PR – 861/010/K.3/Kph.3/11/2021
Dalam siaran pers melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, faktor integritas dan profesionalitas wajib dilakukan guna terus memperbaiki marwah Kejaksaan dalam penegakan hukum disampaikan Jaksa Agung saat kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (02/11/21).
“ Perlu saya tekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan, serta tidak menimbulkan kegaduhan, dan gesekan dengan instansi lain, “ tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
Masih Jaksa Agung Burhanuddin, Jadikan peristiwa kalahnya pra peradilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi. Perlu dilakukan klarifikasi guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya. Jaksa Agung akan mendukung sepenuhnya tindakan Kajari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.
“ Namun sebaliknya, segera saya copot dan mengevaluasi jabatannya jika terbukti ada prosedur yang dilanggar. Jangan main-main, saya tidak segan sedikit pun untuk menyingkirkan anda yang tidak mau memperbaiki diri, dan telah mencoreng nama baik institusi, “ imbuhnya. (KAPUSPENKUM/DIK)