Tak Mau Bayar Sewa, Ruko di Lahan PT KAI Dikosongkan

BANYUWANGIHITS.ID – Penertiban aset dilakukan PT KAI Daop 9 Jember di wilayah Kota Banyuwangi.
Aset yang ditertibkan berada di Jalan Piere Tendean Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi dalam bentuk ruko.
Ruko yang ditertibkan PT KAI itu semula dimanfaatkan oleh sebuah perusahaan ternama di Indonesia. Namun sudah 4 tahun terakhir perusahaan itu tidak memperpanjang kontrak.
“Awalnya kontrak, namun sejak tahun 2018 -2022 perusahaan ini tidak memperpanjang dan tidak melakukan pembayaran sewa selama 4 tahun berturut-turut,” terang Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal.
Broer Rizal melanjutkan, aturan yang mendasari langkah penertiban terhadap aset PT KAI yaitu Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tugas Direksi BUMN Melakukan Pengamanan Tehadap Aset – Aset Baik Tanah Maupun Rumah Perusahaan.
“Kami juga punya dasar lain, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 Perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT KAI,” tukas Vice President PT KAI Daop 9 Jember.
Berdasarkan dua surat tersebut ditindaklanjuti dengan aturan internal perusahaan untuk melakukan penertiban.
“Kami sudah sosialisasi dan negosiasi terlebih dahulu kepada penghuni bangunan. Sehingga dibuat kesepakatan pada 26 Agustus 2021 yang isinya pihak perusahaan itu sanggup melunasi tunggakan sewa lahan selambat-lambatnya pada 20 Oktober 2021. Namun sampai saat itu tidak ada pembayaran sama sekali,” tegas Broer Rizal.
Makanya PT KAI kemudian mengeluarkan Surat Peringatan atau SP pertama pada 9 November 2021 serta SP kedua pada 24 November 2021 dan SP ketiga pada 3 Desember 2021.
“Kami memberikan kesempatan kepada penghuni bangunan tersebut untuk mengosongkan atau membongkar bangunannya sampai batas waktu yang tertuang dalam SP,” lanjut Vice President PT KAI Daop 9 Jember. (RED/YAT)