Tutup Iklan X

Terpengaruh Minuman Keras, Warga Tegaldlimo Banyuwangi Nekat Bacok kawan Satu Dusun

Korban Pembacokan Kawan Satu Dusun di Tegaldlimo Banyuwangi saat Mendapatkan Pertolongan Medis dari Kepolisian dan Petugas Medis, Sabtu (19/02) Jaenudin/Banyuwangihits.id

 

BANYUWANGIHITS.ID – Nasib apes menimpa Riyadi (48) warga Dusun Sumberrejo, Desa/Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (19/02/22). Berawal diajak cari belut dan minum miras, ia harus dirawat serius di rumah sakit lantaran mendapat luka bacokan di tubuhnya. Sehari pasca kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo dibantu Resmob Polresta Banyuwangi Selatan pun langsung menangkap terduga pelaku pembacokan berinisial WD (37) yang merupakan kawan korban satu Dusun.

Kapolsek Tegaldlimo Polresta Banyuwangi AKP Bambang Suprapto saat dikonfirmasi, perihal penangkapan terduga penganiayaan dengan senjata tajam membenarkan. penangkapan dilakukan di depan rumah warga Dusun Sumberrejo, Desa/Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

” Terduga pelaku kami tangkap dengan Resmob Banyuwangi Selatan hari Sabtu jam setengah lima sore, ” jelas AKP Bambang.

Pucuk pimpinan Polsek Tegaldlimo membeberkan, dari keterangan saksi kronologi kejadian berawal dari Tersangka dan Korban berteduh di rumah Poniman warga Dusun setempat karena hujan serta usai minum miras. Tak diketahui apa penyebabnya korban dan terduga pelaku cek-cok. Karena tersangka membawa senjata tajam jenis parang, usai mencari belut bersama. tiba-tiba parang tersebut ditebaskan ke korban dengan cara membabi-buta hingga mengenai korban dan terluka mengeluarkan darah.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Genteng dan Sungai Watch Bersihkan Sungai di Sasak Mayit

“Setelah melihat korban keluar darah, tersangak melarikan diri dan peristiwa ini dilaporkan pada kami SPKT Polsek tegaldlimo, ” jelas AKP Bambang.

Masih AKP Bambang, dari peristiwa ini Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka untuk melukai korban.

“Barang bukti tersebut yakni, Satu buah parang dan botol bekas miras, ” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka WD alias Kocol, Pasal 351 ayat 2 KUHP  Jo Pasal 2 Undang Undang  Darurat Nomer  12 tahun 195I, dengan ancaman kurungan 10 Tahun penjara. (DIN/YAT)