Tutup Iklan X

Tambah lagi, Kali ini 12 Orang Dipriksa Kejagung RI Perihal Kasus Dugaan Korupsi PT. ASABRI  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat Press Conference Virtual (Foto : Pendik Banyuwangihits.id)

 

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Telah memeriksa 12 orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019, Senin (16/08/21).

 

Ke 12 orang yang diperiksaa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI yakni, OJ selaku Komisi Asuransi dan Resiko PT. ASABRI, KW selaku Branch Manager Senayan PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, VV selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, RA selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, JMG selaku Direktur Utama PT. Pool Advista Sekuritas, TM selaku Direktur Utama PT. IndoPremier Sekuritas, SHW selaku Direktur Utama PT. Shinhan Sekuritas Indonesia, EA selaku Pegawai PT. ASABRI, HW selaku Kabid Pengelolaan Obligasi dan Reksa Dana        PT. ASABRI periode Oktober 2013 sampai Mei 2016, YM selaku Pegawai PT. ASABRI, MC selaku Komite Audit PT. ASABRI, dan BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT. ASABRI  periode 1 Oktober 2017 sampai 31 Desember 2019.

Baca juga :  Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Songgon, Lalu Lintas Sempat Terganggu

 

” Dari dua belas orang yang dipriksa enam orang perihal pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI dan enam orang perihal pendalaman sepuluh tersengka di Manager Investasi., ” jelas  Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

 

Tentunya dalam pemeriksaan saksi ini, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI.

 

mengingat saat ini masih masa pandemi Covid-19, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti pengetatan protokol kesehatan pencegahan penyebran virus corona Covid-19.(PUSPENKUM/Dik)