Tegas…! Akhirnya 3 Orang Dipriksa Kejaksaan Agung RI, Perihal Dugaan Korupsi di PT. Askrindo Mitra Utama

Jakarta – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, periksa 3 orang saksi perihal perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan di PT. Askrindo Mitra Utama ( PT. AMU) Tahun anggarran 2016 sampai 2020.
Tiga saksi tersebut yakni Pj. Kasi Akuntasi berinisial RI, pelaksana pemasara perwakilan Tanggerang berinisial YH, dan pelaksana pemasaran perwakilan Jakarta Selatan berinisial RK. Pemeriksaan tiga saksi tersebut meliputi, pencatatan akuntasi, penerimaan premi, pencairan biaya operasional dimasing masing perwakilan pemasaran Tanggarang dan Jakarta Selatan.
Keterangan pemeriksaan ini, disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada surat siaran pers bernomer PR – 583/065/K.3/Kph.3/08/2021.
Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. Yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.
“ Pastinya pemeriksaan ini bermaksud untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Askrindo Mitra Utama. “ Sesuai siaran persnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...