Tutup Iklan X

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Sekda di Sumatera Selatan Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel

Tersangka Tindak Pidana Kasus Korupsi Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel, Kamis (10/02). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, akhirnya buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap Arif Firdaus pada Selasa 08 Februari 2022 pukul 22.34 WIB.

Pria mantan sekretaris daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan ini, merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.

Akibat dari kasus yang ditimbulkan pria berusia 47 tahun ini, negara harus menelan pil pahit berupa kerugian senilai Rp 6 miliar lebih. Selanjutnya Arif Firdaus terpidana dengan vonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.

Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerang Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH menyampaikan karena Arif Firdaus ketika dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumatera Selatan, namun pihaknya tidak datang, maka mantan Sekda Pali ini dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga :  Togamas Mendapatkan Puluhan Sapi dan Kambing Kurban dari Polresta Banyuwangi

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, Arif Firdaus berhasil ditangkap pada Rabu (8/2/2022) di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan pada Rabu 09 Februari 2022, terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi,” terang Leonard, Selasa (8/2/2022).

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.(PUSPENKUM/SEN)