Tutup Iklan X

Terpidana Korupsi Kenaikan Pangkat Pemkot Batu Tertangkap di Yogyakarta

Budiono Iksan Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi saat Berhasil Diamankan oleh Tim Tabur Kejagung Beserta Kejati Jawa Timur, Minggu (26/06). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Kejagung – Tim Tangkap dan Buronan (Tabur) Kejagung bersama Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan Budiono Iksan.

Terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2002 itu diamankan di Yogyakarta.

Budiono Iksan ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jawa Timur di Jalan Godean KM 8 Sleman Yogyakarta pada Kamis 23 Juni 2022.

Akibat aksi tindak pidana korupsi yang dilakukan Budiono Iksan mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan Budiono Iksan ketika masih menjabat sebagai Pj Kabag Kepegawaian Kota Batu tahun 2001 – 2004 silam.

Budiono Iksan merupakan mantan pejabat berusia 68 tahun yang tinggal di Jalan Flamboyan No. 21 Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1722 K/Pid.Sus/2014, Budiono Iksan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Baca juga :  Aktivitas Gunung Raung Meningkat, Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Mendekati Kawasan Rawan

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

Budiono Iksan, menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jawa Timur karena ketika dipanggil untuk dieksekusi guna menjalani putusan tidak datang.

“Karena mangkir dari panggilan akhirnya Budiono Iksan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Dr Ketut Sumedana. (KAPUSPENKUM/YAT)