Tersandung Kasus Travel Umrah Ilegal, Polresta Banyuwangi Tetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka

BANYUWANGIHITS.ID – Polresta Banyuwangi bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merilis perkembangan penanganan kasus dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi yang merugikan masyarakat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Desember 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mendata sedikitnya 11 korban yang dijanjikan diberangkatkan umrah, namun gagal berangkat. Selain itu, sebagian korban yang sempat diberangkatkan ke Tanah Suci juga dilaporkan mengalami kondisi terlantar.
“Untuk sementara yang terdata ada sekitar 11 korban. Ada yang dijanjikan berangkat tapi tidak jadi, ada juga yang sudah diberangkatkan namun di Tanah Suci terlantar. Ini masih terus kami kembangkan,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Dalam perkara ini, Polresta Banyuwangi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KIC dan AYR. Keduanya merupakan perempuan dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi. Kapolresta menegaskan, perkara tersebut tidak hanya masuk kategori penipuan atau penggelapan biasa, melainkan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah sebagaimana diatur dalam peraturan khusus.
“Apabila substansinya menjanjikan kegiatan perjalanan ibadah, maka kontekstualnya adalah tindak pidana penyelenggara perjalanan ibadah, bukan sekadar penipuan atau penggelapan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan 6 tahun penjara. Penyidik juga menambahkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan Pasal 486 terkait tindak pidana kategori IV.
Menurut Kapolresta, aktivitas kantor para tersangka berada di wilayah Muncar. Namun, mereka diduga bekerja sama dengan pihak lain yang berdomisili di wilayah Gambiran. Korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari Banyuwangi, melainkan juga dari luar daerah, termasuk Surabaya.
“Transaksi keuangannya menggunakan beberapa nomor rekening atas nama beberapa pihak yang terafiliasi dengan peristiwa pidana ini. Saat ini aset-asetnya masih kami dalami,” jelasnya.
Polisi juga membuka peluang bagi korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Polresta Banyuwangi guna kepentingan pendataan dan proses hukum lanjutan.
“Kalau ada korban lain yang merasa tertipu oleh yang bersangkutan, silakan hadir ke Polresta Banyuwangi. Akan kami bantu proses hukumnya,” ujarnya.
Terkait modus operasi, penyidik mengungkap para tersangka menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga murah guna menarik minat calon jemaah. Selain itu, polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana lain berupa penawaran investasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Modusnya menawarkan skema umrah dengan harga murah. Yang kedua, ada dugaan tindak pidana lain terkait investasi yang masih kami dalami,” ungkap Kapolresta.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendaftar perjalanan ibadah umrah maupun haji. Masyarakat diminta memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan identitas perusahaan sesuai dengan yang tercantum dalam brosur maupun kantor pendaftaran.
“Pastikan travel tersebut mencantumkan izin PPIU, dan izinnya harus sesuai dengan nama yang ditawarkan. Termasuk rekening penampungan juga harus jelas,” pungkasnya.(DIN/SUC)
