Tersangka Korupsi APBDes Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejagung RI

Jakarta – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil amankan tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017, di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (06/01/21).
Penangkapan terhadap tersangka berinisial S alias US dilakukan lantaran, ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya Tersangka S alias US berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
“ Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor: Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018, tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 19 Juni 2019. Tersangka S alias US terjerat Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 400.287.193,-, “ sesuai dalam siaran pers Kapuspenkum bernomer PR –025/025/K.3/Kph.3/01/2022.
Saat ini, Tersangka S alias US dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka akan diberangkatkan ke Bengkulu Utara pada Jumat 07 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, “ seperti kutipan siaran pers yang ditanda tangani Kapuspenkum Kajagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (KAPUSPENKUM/DIK)