Tutup Iklan X

Terungkap Kasus Aborsi Ilegal di Muncar, Bayi Meninggal Dunia di Tangan Pasangan Muda

Foto : Jaenuddin Banyuwangihits

BANYUWANGIHITS.ID – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar dan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal di Kecamatan Muncar. Tersangka utama, Salma Rahma Yani (19) dan Rio Wahyudi (23), diduga bersekongkol menggugurkan kandungan Salma yang sedang hamil, dengan bantuan teman-teman mereka.

Kejadian bermula pada Senin, (21/10) lalu, ketika Salma yang mengandung anak dari Rio, memutuskan untuk aborsi. Bersama Rio, Salma meminta bantuan Ninda Febria dan Rizky Wahyudi untuk membeli obat penggugur kandungan, yang kemudian diberikan pada Jumat, (25/10) di sebuah pabrik di Dusun Tratas, Desa Kedungrejo. Keesokan harinya, Salma mengonsumsi obat tersebut dan mengalami kontraksi. Bayi laki-laki itu dilahirkan pada malam hari di pabrik tempat Salma bekerja, namun sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia.

Salma dan Rio lalu membawa jenazah bayi tersebut ke klinik terdekat, namun tidak ada tindakan medis yang bisa menyelamatkan nyawa bayi tersebut. Setelah itu, mereka memutuskan untuk memakamkan jenazah di kebun kosong dekat rumah Rio. Beberapa hari kemudian, ayah Rio,k Sugiono Hadi, memindahkan jenazah tersebut ke pemakaman umum di Desa Kedungringin.

Baca juga :  Koramil Sempu Tegaskan Komitmen Kawal Kejurnas Balap Nasional Hingga Akhir Event

Kapolsek Muncar mengonfirmasi penangkapan para tersangka dan menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk obat aborsi dan pakaian pembungkus jenazah bayi.

“Kami telah menyita sejumlah bukti serta ponsel tersangka untuk melengkapiu pemberkasan kasus ini,” ujar Kapolsek Muncar.

Pihak kepolisian menjerat Salma dan Rio dengan undang-undang perlindungan anak yang mengatur larangan aborsi ilegal dan tindak kekerasan pada anak. (DIN/SUC)