Tutup Iklan X

Tok, DPRD Sahkan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

saat Pengesahan Rakerda oleh Ketua Gabungan Komisi 1 dan 3 DPRD Banyuwangi Dalam Rapat Paripurna Dewan yang Dihadiri oleh Bupati Banyuwangi, Kamis (05/01). Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Pembentukan Rancangan Kerja Daerah (Rakerda) sudah disahkan oleh Ketua Gabungan Komisi 1 dan 3 DPRD Banyuwangi dalam rapat Paripurna Dewan yang juga dihadiri oleh Bupati Banyuwangi.

Ketua Gabungan Komisi 1 dan 3 DPRD sekaligus juru bicara, Emy Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan lapiran pembahasan rapat terkait dengan diberlakukannya reformasi keuangan daerah, yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Dengan adanya perubahan regulasi, diharapkan akan memberikan kejelasan dan manfaat dalam penatausahaan dan akuntansi.

“Oleh karena itu, perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah. Setiap daerah diharapkan segera membuat Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Setelah terbitnya peraturan pemerintah tersebut,” jelas Politisi perempuan asal Partai Demokrat itu.

Dalam hal ini telah dilakukan penyandingan terhadap regulasi maupun kajian substansi perubahan dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan yang ada dan juga telah dilakukan dalam pembahasan bersama dalam pembicaraan tingkat 1 (satu).

Baca juga :  Tersenggol Bus Pandawa, Pengendara Roda Dua Asal Gambiran Alami Patah Tulang

Selanjutnya berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 88/45048/013.2/2022 tanggal 23 November 2022 perihal hasil fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan atas hasil fasilitasi.

“Kami berkesimpulan dan bersepakat bahwa raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan daerah dan selanjutnya agar raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini dilakukan permintaan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Banyuwangi,” ujar Emy.

Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas seluruh jerih payah untuk menentukan dan mensukseskan sekaligus sesuai dengan harapan. (REDAKSI)