Top! Begini Cara Peringati HUT Pidsus Kejaksaan Agung RI

Jakarta – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 Tahun 2021 dilaksanakan dari Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada Kamis (30/12/2021).
Hadir dalam acara tersebut para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretarlis Badan Diklat, para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dan secara virtual diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta Asisten Pidana Khusus, jajaran Pidana Khusus serta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidana Khusus beserta jajaran, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran Pidsus dari kantor masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Ali Mukartono menyampaikan beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan HUT Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 Tahun 2021.
“Kami menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana perpajakan dengan mengutamakan pemenuhan kewajiban untuk kepentingan penerimaan negara yang dilaksanakan pada tanggal 16-17 November 2021 yang dilaksanakan di Bogor,” kata Ali.
Selain itu, lanjut Ali Mukartono juga menggelar berbagai hal. Salah satunya melakukan launching Aplikasi Kendali Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
“Ini sebagai sarana monitoring dan evaluasi progress tindak lanjut laporan dan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi,” ucap Ali.
Ali Mukartono menjelaskan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus hadir sejak disahkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, pada tanggal 29 Desember 1982. Lahirnya tersebut sebagai landasan hukum Bidang Tindak Pidana Khusus yang berpisah dengan Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum.
“Kehadiran Bidang Tindak Pidana Khusus memiliki tujuan yang sangat mulia, sebagaimana terdapat dalam konsideran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu bahwa untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia agar lebih berhasil guna dan berdaya guna,” jelasnya.
“Kami sangat tergugah, bagaimana beratnya perjuangan para senior-senior kita pada masa itu memperjuangkan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 yang tentu membutuhkan perjuangan, analisa dan upaya yang sangat kuat untuk menjaga amanah dan menghilangkan kekhawatiran di tengah baru berlakunya KUHAP,” imbuh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu.
Selain itu, lanjut Ali Mukartono, momen tersebut juga menjadi ruang bagi jajaran Bidang Tipidsus untuk merefleksi diri, dengan melihat apa yang telah diperbuat untuk institusi.
Menurut Ali Mukartono, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus secara nasional telah memenuhi target namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain yaitu jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang.
“Sebagai contoh selama periode Januari 2021-November 2021 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 (delapan belas) perkara sedangkan satuan kerja di daerah menangani 9 (sembilan) perkara,” ungkapnya.
Ali Mukartono mengatakan, kinerja Bidang Tipidsus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah. Oleh karena itu perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bidang Tipidsus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tentu dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dapat mewujudkan salah satu program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Ali Mukartono juga menyampaikan bahwa selama periode Januari sampai November 2021, jajaran Bidang Tipidsus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain.
“Nilainya sejumlah Rp21.267.994.771.809,20 (dua puluh satu triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan rupiah dua puluh sen),” ujar Ali Mukartono.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tipidsus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp362.542.416.865 (tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).
“Kami apresiasi yang tinggi kepada jajaran Bidang Tipidsus di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Terakhir, Ali Mukartono mengungkapkan bahwa tujuan dari kebijakan optimalisasi tersebut, adalah untuk penjeraan bagi pelaku tindak pidana khusus (korupsi) dan efek penjeraan (detterent effect) kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana khusus (korupsi).
“Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelematan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana khusus (korupsi). Sedangkan Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana khusus (korupsi),” tutup Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Ali Mukartono. (KAPUSPENKUM/DIK)