HUT ke 39, Jaksa Agung RI Apresiasi Kinerja Penanganan Perkara Bidang Tipidsus

Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan apresiasi kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dalam penanganan kasus perkara yang selama ini dilakukan.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus atas terselenggaranya acara ini, serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas capaian dan prestasi yang telah diraih,” kata Burhanuddin saat Peringatan HUT Bidang Tipidsus ke-39 Tahun 2021 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
Bahkan menurut Burhanuddin, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap kinerja positif penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung.
“Karena telah berhasil menangani dan mengungkap ribuan kasus korupsi, dan diantaranya merupakan kasus kakap, kasus ‘Big Fish’ seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang kerugian negaranya sangat fantastis sampai puluhan triliun rupiah. Dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” ujar Jaksa Agung.
Burhanuddin mengatakan di penghujung tahun 2021, Bidang Tipidsus kembali membuktikan keberhasilannya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Khususnya dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil,” ungkap Burhanuddin.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan. Karena kerugian yang dimaksud di dalam UU Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara, namun juga kerugian perekonomian negara,” ujar imbuh Burhanuddin.
Untuk itu, Jaksa Agung berharap kepada seluruh Jajaran Bidang Pidsus, khususnya di daerah untuk menjadikan momen ini sebagai tonggak perubahan mindset penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Ada tidaknya kerugian perekonomian negara karena Jaksa Agung masih melihat adanya “gap” kualitas penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah. Jangan sampai terlalu ada timpang, ketika Pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal,” ujarnya.
Maka, baik di pusat maupun di daerah Bidang Tipidsus harus mempunyai satu nafas yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih tersebut, jangan membuat jumawa sehingga terlena, karena mempertahankan itu lebih sulit dari pada meraihnya. Jadikan itu semua sebagai pelecut semangat, trigger serta motivasi untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Burhanuddin, Bidang Tipidsus hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar.
“Yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola,” tandasnya. (KAPUSPENKUM/DIK)