Tutup Iklan X

Truk Muatan Kayu Jati Dihentikan Polhutmob Banyuwangi Utara

Petugas Polhutmob saat Berhasil Mengamankan Satu Unit Truk Beserta dengan Muatan Kayu Jati Ilegal di Wilayah Pertigaan Sasak Kembar Desa Kalipuro, Senin (06/06). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas Gabungan Polhutmob KPH Banyuwangi Utara menangkap dua pelaku diduga mengangkut kayu jati hasil Illegal logging.

ADM KPH Banyuwangi Utara Haris Suseno membenarkan bahwa jajaran Polhutmob KPH Banyuwangi Utara mengamankan dua pelaku terduga illegal logging.

“Polhutmob berhasil mengamankan pelaku plus barang bukti satu unit truk plus muatan kayu jati yang diduga tanpa dokumen,” ungkapnya.

Haris Suseno menjelaskan, Sabtu 21 Mei 2022 jam 02.55 WIB, Perhutani KPH Banyuwangi Utara melakukan patroli. Waktu itu petugas melihat kendaraan truk yang diduga mengangkut kayu hasil illegal logging.

“Polhutmob berusaha menghentikan dan terjadi kejar – kejaran sampai di Pertigaan Sasak Kembar Desa Kalipuro,” terang ADM KPH Banyuwangi Utara.

Sewaktu diperiksa ditemukan kayu jati berjumlah 19 batang yang tidak dilengkapi dokumen sah. Dua orang yang mengangkut kayu itu, HA (38), Desa Bunder, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi dan EB (36), asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jateng diamankan.

Baca juga :  DPRD Berikan Bocoran Hutang Pemkab Banyuwangi Hampir 200 Milyar

“Hasil ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kalipuro untuk proses lebih lanjut. Dalam pelacakan di lapangan, tunggak kayu jati diduga berasal dari Petak 74C tanaman tahun 1968,” tegasnya. (DIN/YAT)