Tutup Iklan X

Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnakertransperin Banyuwangi Buka Layanan Pengaduan THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menyampaikan penegasan itu saat memberikan arahan kepada media. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID –  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Kabupaten Banyuwangi kembali mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran, atau 14 Maret 2026 berdasarkan perkiraan Idul Fitri yang jatuh pada 21 Maret 2026.

Peraturan mengenai tenggat waktu pembayaran THR ini sudah diatur secara jelas oleh pemerintah, dan Disnakertransperin menekankan bahwa hal ini merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menyampaikan penegasan itu saat memberikan arahan kepada media, Jumat (27/2/2026). “Menurut aturan sesuai Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) itu maksimal H-7 sebelum Lebaran. Bahkan kalau himbauannya disampaikan sejak H-14 agar perusahaan bisa mempersiapkan lebih awal,” ujar Rusdi.

Ia menegaskan bahwa praktik pembayaran THR secara bertahap seperti dicicil atau diberikan separuh terlebih dahulu tidak dibenarkan dan tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hak pekerja. “Tidak diberikan THR itu jelas pelanggaran. Walaupun diberikan separuh atau dicicil, itu tetap tidak dibenarkan. Hak pekerja harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan,” tegas Rusdi.

Baca juga :  Dua Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Yang Ditemukan di Perairan Jembrana Dikirim ke Banyuwangi untuk Identifikasi.

Untuk menjamin pelaksanaan aturan tersebut, Rusdi menjelaskan bahwa apabila ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnakertransperin akan segera berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Meski begitu, ia mencatat bahwa hingga saat ini sebagian besar perusahaan di daerah Bumi Blambangan terpantau kooperatif dalam memenuhi kewajiban ini. Namun, bagi pekerja yang merasa hak THR-nya belum terpenuhi, Rusdi menghimbau untuk tidak ragu melapor. “Apabila haknya tidak dibayarkan, silahkan datang ke posko kami di kantor Disnakertransperin Banyuwangi. Nanti akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Layanan pengaduan ini dibuka sebagai upaya memberikan perlindungan bagi pekerja serta memastikan hubungan industrial yang harmonis dan adil di Kota Banyuwangi menjelang momentum besar keagamaan tersebut.  (Redaksi)