Waspadai Pinjol Dan Investasi Bodong, Ikuti 4 Langkah Untuk Antisipasi

BANYUWANGIHITS.ID – Ketua Satgas Waspada Investasi,Tongam L Tobing, mengajak masyarakat lebih waspada terhadap investasi bodong.
Apalagi investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi dan tidak wajar maupun pinjaman online atau gadai swasta yang belum mendapatkan ijin usaha dari OJK.
Karena sejak tahun 2018 – Agustus 2022 Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 4.160 pinjaman online ilegal.
Bahkan terhitung sejak 2019 – Februari 2022, Satgas Waspada Investasi telah menutup 165 pergadaian swasta ilegal yang telah beroperasi tanpa izin OJK.
“Perhari kita bisa menutup antara 5-10 situs pinjol ilegal yang marak di media sosial,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Masyakarat juga diimbau agar memperhatikan 2 L, yakni legal dan logis ketika mendapatkan tawaran investasi mencurigakan, pinjol ilegal dan usaha gadai swasta yang tidak mengantongi ijin usaha dari OJK.
“Kalau penawaran lewat SMS dan chat WA dipastikan itu ilegal,” tegasnya.
Berikut beberapa tips yang dapat dipelajari dan dipahami oleh masyarakat sebelum melakukan invetasi/pinjaman online :
a. Legalitas lembaga dimaksud telah berizin di OJK
b. Memastikan lembaga yang menawarkan produk investasi/pinjaman, memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra
c. Menawarkan keuntungan yang masuk akal
d. Memastikan pencatuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (RED/YAT)