Tutup Iklan X

Yusril Mahendra Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

Presiden Joko Widodo dan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Tnagkap Layar/Liputan6.com

 

Banyuwangihits.id – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi kantor Menko Polhukam Mahfud MD di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/01/24). Tokoh tersebut berjumlah 22 orang, di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kedatangan mereka untuk meminta Presiden Jokowi dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, proses pemakzulan membutuhkan waktu yang panjang, sehingga mustahil dapat dilakukan dalam watu kurang dari satu bulan.

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu memaparkan, proses pemakzulan harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.

Baca juga :  Membanggakan, Anak Buruh Tani di Kedungwungu Banyuwangi Diterima di ITB Jalur Prestasi

Ia menyebut, tanpa uraian yang jelas terkait aspek dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.

“Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan Presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (15/01/24).

Tak sampai di situ, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya, MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak.

“Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilu 14 Februari sudah usai,” ucapnya.

Yusril khawatir Pemilu gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Jika pemilu gagal dilaksanakan, saat jabatan Presiden Jokowi habis pada 20 Oktober 2024, belum ada Presiden baru yang terpilih. Hal itu akan berimbas pada negara yang akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.

“Saya mengimbau segenap lapisan masyarakat untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan Pemilu yang tinggal satu bulan lagi dari sekarang. Dengan Pileg dan Pilpres yang dilakukan bersamaan, maka masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024 nanti. Marilah kita membangun tradisi peralihan jabatan Presiden berlangsung secara damai dan demokratis sesuai UUD 45,” tutup Yusril. (Redaksi)