Tutup Iklan X

Akhirnya, Aktivis Anti Masker Yunus Wahyudi Dilaporkan PN Banyuwangi Ke Polisi

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Kajari Banyuwangi M. Rawi, Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi Nova Flory Bunda, saat berada di Ruang Pelayanan PN Banyuwangi. (Foto : Ikhwan Banyuwangihits.id)

 

BANYUWANGIHITS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi resmi melaporkan M Yunus Wahyudi ke Kepolisian Resort Kota Banyuwangi. Pelaporan ini merupakan buntut Insiden penyerangan yang dilakukan Yunus terhadap majelis hakim, usai sidang putusan vonis pada Kamis (19/8/2021) lalu.

 

Pria yang akrab dijuluki Macan Blambangan itu dilaporkan atas kasus Contempt Of Court, dinilai melakukan penghinaan dalam proses persidangan.

 

Ketua PN Banyuwangi, Nova Flory Bunda menyampaikan, terlapor telah dianggap melanggar dan melukai citra dan martabat pengadilan.

 

”Penyerangan ini dianggap menghina martabat hakim, karena memang melakukan penyerangan hakim saat sidang ditutup,” kata Nova usai mendampingi pelaporan, Senin (23/08/21)

 

Pantauan media di lapangan, pelaporan dilakukan langsung ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, korban penyerangan Yunus. Juga didampingi Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi dan Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu.

 

Nova menyebut, pengadilan merasa dilecehkan atas  peristiwa itu. Karena, hakim hanya mengadili perkara seseorang. Namun, tidak dihargai dengan cara melakukan penyerangan tersebut.

Baca juga :  Tekan Angka Kecelakaan di Jalan, Satlantas Polresta Banyuwangi Berburu Jalan Rusak

 

“Meski tidak terjadi luka-luka terhadap korban. Tetapi, penyerangan tersebut membuat citra dan martabat pengadilan yang merasa dilecehkan,” ungkapnya.

 

Pihaknya berharap, laporan tersebut segera ada tindak lanjut, supaya menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan tidak terulang hal yang serupa.

 

Sementara Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menegaskan, jika laporan tersebut sudah diterima dan langsung ditindak lanjuti.

 

“Kita sudah ditindak lanjuti, untuk segera dilakukan penyelidikan,” katanya.

 

Dia mengakui, perkara tersebut memang masuk contempt of court. Sehingga, pasal yang diterapkan dalam hal ini, pasal 207 dan 212 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.

 

“Kita akan terus lakukan proses penyidikan, tergantung nantinya hasil proses penyidikan seperti apa,” tandasnya.

 

Perlu diketahui, terdakwa Yunus Wahyudi melakukan percobaan penyerangan terhadap majelis hakim usai sidang vonis pada Kamis (19/8/2021). Yunus divonis 3 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19 di Banyuwangi. (Ikhwan/Dik)