Kejaksaan Limpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Dugaan Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke PN Jakarta Timur
![](http://banyuwangihits.id/whugloag/2021/08/IMG-20210823-WA0007.jpg)
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, di Aula Lantai II Jampidum Kejaksaan Agung, Senin (23/08/21) pukul 11:00 WIB.
Dalam surat siaran pers bernomor PR-614/096/Kph.3/08/21 yang ditanda tangani Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, terdapat dua tersangka dan beberapa pasal yang disangkakan
“ Dua tersangka berinisial FR dan MYO, untuk pasal yang dikenakan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “ kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI
Perlu diketahui sebelum dilakukan Tahap II, Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Umum atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan Surat Dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021, tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa FR dan Terdakwa MYO.
Saat ini pun Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum. (Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI)