Tutup Iklan X

Kejaksaan Limpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Dugaan Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke PN Jakarta Timur

Jampidum Kejaksaan Agung RI Bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat Melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto Istimewa)

 

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, di Aula Lantai II Jampidum Kejaksaan Agung, Senin (23/08/21) pukul 11:00 WIB.

Dalam surat siaran pers bernomor PR-614/096/Kph.3/08/21 yang ditanda tangani Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, terdapat dua tersangka dan beberapa pasal yang disangkakan

“ Dua tersangka berinisial FR dan MYO, untuk pasal yang dikenakan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “ kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...