Beraksi Hingga Puluhan kali, Pelaku Curanmor di Malang Akhirnya Diringkus Polisi
Malang – Polresta Malang berhasil tangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang. Penangkapan tersebut sempat viral di media sosial lantaran salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkap, kedua pelaku merupakan buronan yang sudah beraksi puluhan kali.
Kompol Danang menjelaskan, tersangka beraksi terakhir kali di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kemudian terendus oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kedua tersangka berinisial RY (31) warga Purwodadi dan AH (31) warga Purwosari, Pasuruan, telah beraksi puluhan kali di wilayah Malang Raya.
“Pengakuan tersangka sementara ada 20 kali di 20 tempat kejadian perkara (TKP) komplotan pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”ujar Kompol Danang, Selasa (08/08/23).
Kompol Danang menambahkan, kedua pelaku kerap membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau berukuran panjang kurang lebih 40cm saat melancarkan aksinya. Sajam tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban atau warga yang memergoki tindak kejahatannya.
Hal itu terbukti saat sedang diringkus petugas kepolisian, pelaku masih saja menggunakan senjata tajam untuk melawan.
“Jadi pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai orang lain,” terang Kompol Danang.
Kompol Danang mengatakan, kedua pelaku beraksi dengan berkeliling terlebih dahulu. Biasanya, target pelaku yakni kendaraan roda dua.
Setelah menemukan target, pelaku secara bergantian mengambil sepeda motor incaran dengan merusak kunci kendaran menggunakan kunci T.
“Yang motor Honda CBR itu sarana, yang diambil Honda Scoopy punyanya mbak sales. (Saat beraksi) boncengan jadi pakai satu motor yang CBR. Keduanya juga merupakan residivis,” jelas Plt Kasatreskrim.
Kini, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut tengah didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi juga telah mengantongi identitas penadah yang diduga berada di daerah Pasrepan, Pasuruan.
“Kita kabarkan selanjutnya karena penyelidikan. Yang inisial AH jadi tadi pagi dilaksanakan operasi saat ini dalam proses pemulihan di RSSA,” tandas Kompol Danang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota. Mereka diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (IND/DIN)