Tutup Iklan X

Buntut Kasus Pengiriman Kayu Jati Diduga Ilegal, Sopir dan Kernet Kini Mendekam di Jeruji Besi

Foto: Jaenudin Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Usai berhasil digagalkan, kini seluruh barang bukti maupun tersangka dalam kasus pengiriman kayu jati diduga ilegal diamankan Polsek Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (05/12/23). Polisi mengamankan dua tersangka, yakni sopir dan kernet truk yang mengangkut 63 batang kayu jati diduga ilegal tersebut.

“Puluhan kayu jati diduga ilegal tersebut diduga kuat dijarah dari hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,” ujar Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat kepada Jurnalis Banyuwangihits.

AKP Badrodin Hidayat mengatakan, saat ini polisi menyita barang bukti berupa 63 batang kayu jati ilegal, satu unit truk bernomor polisi P 8305 UR, serta dua tersangka DA (28) sebagai sopir dan HS (22) sebagai kernet.

“Kedua orang itu mengaku tidak tahu apa-apa dan hanya disuruh mengantarkan kayu jati ke tempat tujuan di Pulau Bali,” terangnya.

Setelah diperiksa, ternyata dokumen dan surat resmi kayu jati yang dikirim tersebut tidak lengkap alias ilegal. Polisi pun curiga jika kayu jati tersebut didapat dari hutan produksi Perhutani. Saat ditanya, DA (28) dan HS (22) mengaku hanya disuruh oleh pemilik untuk mengantarkan puluhan kayu jati itu ke Pulau Dewata.

Baca juga :  Remaja 15 Tahun Bobol Toko Pertanian di Banyuwangi, Polisi: Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diamankan

“Saat ini masih kami mintai keterangan para tersangka guna mengungkap dalang kasus kayu jati ilegal ini,” kata Kapolsek Gambiran.

DA (28) dan HS (22) kini harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 huruf e undang-undang RI  Nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Perpu Nomor 2 tahun 2022 Tentang cipta kerja.

Kapolsek Gambiran mengungkap, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dengan mengumpulkan informasi dari kedua tersangka maupun para saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Polisi tidak main-main terkait kasus ini sebab mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah,” tegas Kapolsek Gambiran. (DIN/IND)