Tutup Iklan X

Capek Pulang Ngaji Tengah Malam, Eh Ditindih Maling

Gabungan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Bersama Unit IV Resmob Polresta Banyuwangi Barat, saat Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian, Rabu (28/09). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Operasi Sikat Semeru 2022 Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Tegalsari bersama Unit Resmob Polresta Banyuwangi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan.

Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan, pengungkapan ini digelar Rabu 28 September 2022, dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Penangkapan pelaku ini atas dasar laporan dari Khusnul Khasanah (29), warga Dusun Mojoroto, Desa/Kecamatan Tegalsari,” terang Kapolsek Tegalsari.

Pelaku yang diamankan atas nama PN (32), yang sesuai KTP warga Dusun Sumberkepuh, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo.

Barang bukti yang diamankan satu buah HP Samsung Galaxy J36 dan satu buah dusbook milik korban,” kata AKP Pudji Wahyono.

Pencurian ini terjadi pada Minggu 13 Maret 2022 pukul 00.30 WIB. Waktu itu pelapor pulang dari pengajian dan tertidur di kamar bersama dengan anaknya yang berusia 5 tahun.

Dalam keadaan setengah sadar karena mengantuk korban tiba – tiba ditindih pelaku. Wajah korban dibekap dan lehernya dicekik sampai pingsan.

Baca juga :  HUT ke 19 PPDI Kabupaten Banyuwangi Berharap Pemerintah Memberikan Penguatan Hukum Perangkat Desa

Korban baru sadar setelah dibangunkan oleh anaknya seraya memberitahu bahwa HP Samsung Galaxy J36 dicuri pelaku.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka-luka di bagian wajah, leher dan telinga. Korban lantas melaporkan ke Polsek Tegalsari,” beber AKP Pudji Wahyono.

Rabu 28 September 2022 pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan Polsek Tegalsari dan Tim Opsnal Unit IV Resmob Polresta Banyuwangi Barat melakukan penangkapan terhadap Poniran di rumahnya.

“Pelaku ini asli Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo dapat istri warga Dusun Mojoroto, Desa/Kecamatan Tegalsari,” tambah Kapolsek.

Ketika dilakukan interogasi PN mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban.

Aparat kemudian menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. (DIN/YAT)