Tutup Iklan X

Diduga Produksi dan Jual Pil Koplo, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap Polisi

Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polresta Banyuwangi, Minggu (16/07/23)

 

Banyuwangihits.id – Sat Res Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil amankan seorang pria yang diduga dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tidak berizin di Jalan Ikan Putihan, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, tepatnya di kamar Kost Bunda Zidan, Minggu (16/07/23).

Peristiwa tersebut disampaikan Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Polresta Banyuwangi Iptu Agus Suhartono saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits.id melalui pesan Whatsapp.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul sepuluh malam,” ungkap Iptu Agus, Kamis (20/07/23).

Iptu Agus mengungkapkan, tersangka berinisial MRAP (25) beralamat di Jl. Ikan Kembang Waru No.48 RT 04 RW 01, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

“Saudara MRAP kami tangkap atas dugaan dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” tambahnya.

Saat melakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak plastik warna merah muda berisi 3440 butir obat trihexyphenidyl (trex) terdiri dari 224 plastik klip, masing-masing 10 butir obat trihexyphenidyl dan 1 kaleng berisi 1000 butir obat trihexyphenidyl, 1 klip serbuk obat trihexyphenidyl, dan 3 bendel plastik klip kosong.

Baca juga :  Cium Pantat Truk Pengendara Honda Scopy Dijahit Dahi Matanya

Barang bukti lain yang berhasil diamankan Polisi yakni 1 buah bungkus rokok merk esse warna biru, 1 buah bungkus rokok merk online warna ungu, 1 buah bungkus rokok merk on bold warna hitam, 1 buah bungkus rokok merk on white warna merah, 1 kaleng plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp 160.000,00, serta 1 unit hp merk Oppo warna hitam.

“Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku baru saja menjual 10 butir pil trex kepada Ahmad Fikri, pada Minggu (16/07/23) sekitar pukul sembilan malam,” ujar Iptu Agus.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 dan 4 undang undang RI No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (IND/DIN)