DPO Pil Koplo Asal Genteng, Dibekuk Polsek Gambiran
BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor Gambiran Polresta Banyuwangi, berhasil bekuk Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Penjual Pil Koplo jenis Trihexyphenidy, Rabu (06/10/21). Ratusan butir pil koplo, juga turut diamankan Polisi sebagai barang bukti.
Kapolsek Gambiran AKP Suryono Bhakti saat dikonfirmasi perihal penangkapan ini, membenarkan bahwasanya pria berinisial AB warga Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, telah diamankan di rumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Gambiran.
“ Penangkapan dan pengamanan DPO dugaan Penjual Pil koplo dilakukan oleh anggota sekitar pukul sepuluh siang, ” jelas AKP Suryono Bhakti, Kamis (07/10/21).
Penangkapan dilakukan dari pengembangan kasus yang sama, dengan tersangka berinisial AAW, serta barang bukti 240 butir pil Trihexyphenidyl, 432 pil Distro,1 unit Hand Phone, dan 1 pak plastik klip. Sedangkan barang bukti DPO AB meliputi, 150 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl, 1 buah HP merek OPPO, dan 1 buah kaleng warna putih.
“ Kedua Tersangaka AAW dan AB kita tahan di Mapolsek, untuk proses lebih lanjut, ” tegas Pucuk Pimpinan Polsek Gambiran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, ancaman kurungan 15 tahun penjara, serta denda 1,5 Milyard rupiah.(MBAH DIN/DIK)