Tutup Iklan X

Dua Warga Tegaldlimo Diamankan Terkait Pupuk Subsidi

Aparat Unit Reskrim Polsek Songgon Saat Amankan Pelaku Dugaan Pengecer Pupuk Bersubsidi, Kamis (08/12). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Songgon mengamankan pelaku diduga pengecer pupuk bersubsidi.

Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan mengatakan, penangkapan ini atas dasar laporan dari masyarakat sehingga aparat Unit Reskrim bergerak.

Pelaku yang diamankan terkait pupuk bersubsidi ini adalah MF , warga Dusun Pandanrejo, Desa  Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo dan AE (26), asal Dusun  Paluagung, Desa Kendalrejo.

“Dua pelaku diamankan di Dusun  Derwono,  Desa  Balak, Kecamatan Songgon,” kata AKP Eko Darmawan.

Barang bukti yang diamankan 17 kantong pupuk NPK Phonska subsidi, satu unit mobil pickup Nopol P-8310-VH warna biru metalik.

AKP Eko Darmawan menjelaskan, pada Selasa 06 Desember 2022, sekitar pukul 22.30 WIB, kedua pelaku membeli pupuk bersubsidi ke Dusun  Derwono,  Desa Balak, Kecamatan Songgon.

Jumlah pupuk yang dibeli adalah 17 kantong pupuk NPK Phonska subsidi di kios milik NS, warga Dusun Balak Kidul, Desa Balak, Kecamatan Songgon.

Selanjutnya 17 kantong pupuk NPK Phonska subsidi itu diangkut menggunakan mobil pick up Nopol  P-8310-VH dengan ditutupi terpal. Saat MF dan AE akan membawa pulang pupuk subsidi itu diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Songgon.

Baca juga :  Unik! Sebelum Disembelih Puluhan Hewan Kurban di Kedaleman Diarak Keliling Kampung

“Untuk penanganan lebih lanjut pelaku dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi,” tukas Kapolsek.

Dua orang ini diduga nelanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (DIN/YAT)