Dualisme KTH Tambak Agung, Begini Penjelasan Pendamping Perhutanan Sosial

BANYUWANGIHITS.ID – Pendamping program Perhutanan Sosial (PS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyikapi kedua belah pihak yang saling mengklaim sama -sama dua Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung.
Pendamping program Perhutanan Sosial (PS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gus Fiqri, mengatakan terkait konflik sosial kedua belah pihak antara KTH yang memegang SK yang sudah diakui KLHK dan SK Desa Pesanggaran yang belum mendapatkan pengakuan dari KLHK harus diluruskan.
“Kami selaku pendamping program Perhutanan Sosial yang ditunjuk oleh KLHK yang ada di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mau meluruskan. Bahwa proses untuk mendapat pengakuan kemitraan dengan KLHK cukup panjang. Oleh sebab itu saya selaku pendamping ingin meluruskan bahwa tidak bisa serta merta KTH yang sudah mendapat pengakuan kemitraan dan perlindungan dalam program Perhutanan Sosial digantikan atau diambil alih oleh pihak lain,” tandasnya.
Setelah mendapat SK dari KLHK maka KTH harus melakukan Nota Kesepakatan Kerja Sama atau ( nota NKK dengan pihak Perhutani). Dalam Nota NKK tersebut banyak pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh semua pihak.
Termasuk penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana jangka panjang yang sudah disetujui oleh semua pihak yakni Perhutani dan BPSKL KLHK.
“Jadi saya mohon jangan melakukan kegiatan tanpa perencanaan karena nanti akan membuat ribet pada saat monitoring dan evaluasi oleh KLHK,” ungkap Gus Fikri.
KTH Tambak Agung yang sudah mendapatkan pengakuan kemitraan dan perlindungan dari KLHK ini mendapatkan hak atas sharing dari tanaman yang ada di area yang dikerjasamakan.
“Mitra wajib membayar PNBP sekaligus menjaga kelestarian hutan dari gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam surat edaran yang di terbitkan oleh BPSKL KLHK. Nomor : SE.5/PSKL/SET/KUM.1/6/2021
pada Romawi III nomer 1 poin a disebutkan bahwa penerima persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambil alihan secara sepihak oleh pihak lain.
“Jadi dari situ sudah jelas, harusnya semua pihak yang terkait bisa memahami bahwa polemik dualisme ini tidak perlu di ambil pusing karena sudah jelas aturan yang berbunyi seperti itu,” tegasnya.
Siapapun boleh untuk menjadi pengurus namun harus tahu kapasitas dan kapabilitasnya di SK KULIN KK yang diterbitkan oleh KLHK ini sebagai orang yang terdaftar.
“Kalau tidak silahkan mengajukan permohonan addendum dulu biar namanya masuk sebagai petani yang sah dalam program PS. Kalau tidak masuk ya jangan ribut. Karena ini bisa dikatakan sebagai penghambat program pemerintah,” ulasnya.
Semua pihak harus bisa memahami regulasi ini biar maksud dan tujuan programnya tercapai. (DIN/YAT)