Tutup Iklan X

Dugaan Perusakan Hutan di Perhutani KPH Banyuwangi Utara, Membuat Pemerhati Lingkungan Angkat Bicara

Video Dugaan Pembiaran Perusakan Hutan di Perhutani KPH Banyuwangi Utara . Foto : Tangkap Layar

 

Banyuwangihits.id –  Video dugaan perusakan hutan di Perhutani KPH Banyuwangi Utara, berdurasi 22 detik beredar di sosial media. Nampak terlihat kelompok seseorang tanpa menggunakan baju melakukan pembakaran di area tersebut.

Saat Jurnalis banyuwangihits.id melakukan kroscek di lokasi pada Selasa (16/05/23), nampak terlihat perubahan kondisi hutan tak seperti sediakala.

Peristiwa tersebut memicu pemerhati lingkungan di wilayah Banyuwangi Utara angkat bicara, pihaknya pun menyayangkan dengan kondisi perusakan hutan yang terjadi. Pasalanya potensi hutan di Petak 66 H, Pangkuan RPH Selogiri, BKPH Ketapang, Perhutani KPH Banyuwangi Utara merupakan bantaran dan Kawasan yang memiliki sungai, mata air, serta tegakan.

“Sementara yang saya ketahui petak 66 H adalah Kawasan has, di situ ada sumberdaya alam yang hampir sempurna. Ada sungai, ada mata air, serta tegakan-tegakan yang saat ini habis dibabat dan dibakar,” kata Pemerhati Lingkungan Sudarto (56), Jumat (19/05/23).

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon Whatshaap, KKRPH Selogiri Tri Sugiharto mengaku hanya menjalankan perintah dari Asper Ketapang, KPH Banyuwangi Utara. Ia mengarahkan untuk langsung konfirmasi pada asisten perhutani perhal persitiwa tersebut.

Baca juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Jalan Desa Kepundungan Srono

“Enaknya sampean Senin langsung ke Pak Asper saja, ” jawa Tri Sugiharto, Sabtu (20/05/23).

Sementara itu, Asper Ketapang, Perhutani KPH Banyuwangi Utara saat dikonfirmasi perihal peristwa tersebut, terkesan berblit-belit.

Sedangkan Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Utara Agus Suryawan, saat dikonfirmasi di Wana Wisata Watu dodol mengatakan, dari laporan petugas di lapangan adalah pembersihan.

“Menurut rekan-rekan dan petugas kami yang di lapangan pembersihan, dan tidak ada aktifitas yang merusak dan secara umum khususnya bangunan permanen,” kata Agus pada Jurnalis Banyuwangihits, Kamis (25/05/23).

Namun demikian, Pemerhati Lingkungan Banyuwangi Utara Sudarto menambahkan, apa pun alasanya kegiatan tersebut jelas telah merubah fungsi hutan. Terlebih kegitan itu, bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

“Yang jelas menurut hemat saya salah besar dan fatal. Itu jelas merusak karena ada sumberdaya yang harus dipertahankan, ” tambah Sudarto, Jumat (26/05/23).(Redaksi)