Ecer Pil Koplo di Rumah, Warga Jajag Ditangkap Polsek Gambiran

BANYUWANGIHITS.ID – Menjelang Puasa Ramadhan Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo memimpin penangkapan pengedar pil trek.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, penangkapan terduga pengedar pil trek berlangsung di Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Pelaku yang diamankan berinisial TW (32), warga setempat.
“Barang bukti yang disita berupa pil trek sebanyak 1.774 butir, satu sebuah HP, dan kaleng bekas rokok,” kata AKP Setiyo Widodo.
Kapolsek Gambiran menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku sehari – hari menjual pil trek di rumahnya.
Informasi dari masyarakat tersebut diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Gambiran. Kapolsek bersama anggota kemudian mendatangi kediaman pelaku.
“Di rumah pelaku langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pil trek,” terang AKP Setiyo Widodo.
Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang sering menjual pil trek. Pria berinisial TW (32), dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (DIN/YAT)