Gempur Peredaran Narkoba, Polresta Banyuwangi Ungkap Jaringan Sabu 1,1 Kilogram

BANYUWANGIHITS.ID – Polresta Banyuwangi menggelar pers rilis untuk mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya, pada Senin (21/10) siang di halaman Mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, SIK, M.Si., MH., mengungkapkan bahwa selama operasi yang berlangsung dari 3 hingga 5 Oktober 2024, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 1,1 kg.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI pada Kamis, (3/10), di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, Kecamatank Srono, Banyuwangi. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sembilan paket sabu. Operasi ini kemudian berkembang dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Keduanya ditangkap pada Jumat, (4/10) di rumah mereka, di mana barang bukti 1,1 kg sabu ditemukan disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil menyita 12 paket sabu dengan total berat 1,1 kg. Kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan dalam pengedaran, yaitu satu unit sepeda motor dan satu unit mobil Honda Brio merah dengan nomor polisi P 1013 XM,” ujar Kombes Pol Rama.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya. Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Tidak ada ruang bagi para pengedar, dan tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” tegas Kapolresta Banyuwangi menutup pernyataannya. (DIN/SUC)