Tutup Iklan X

Grebek Aktivitas Pengrajian Kayu, Perhutani Banyuwangi Selatan dan Polisi Hanya Bisa Amankan Barang Bukti

Petugas Gabungan Perhutani Banyuwangi Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggaran saat Grebek Aktivitas Penggrajian Kayu di Ringentelu, Kecamatan Pesangggaran, Kabupaten Banyuwangi, Kamis 10 November 2022. (Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id)

 

BANYUWANGIHITS.ID – Operasi gabungan anggota Polsek Pesanggaran dan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sukses mengamankan kayu jati yang diduga ilegal.

Meskipun dalam pengungkapan kayu jati ilegal itu para pelaku kabur melarikan diri.

Komandan Regu Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan Hadi Siswoyo mengatakan, operasi gabungan ini berlokasi di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Operasi gabungan ini didasari Undang – Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Barang bukti kayu jati olahan telah dititipkan ke TPK Ringintelu. Sedangkan 1 unit gergaji chircle, 1 buah gergaji chainsaw, 1 buah kampak, 1 buah Handpone diamankan ke Posko Polhutmob di Benculuk,” kata Hadi Siswoyo.

Berdasarkan informasi dari masyarakat ada pelaku sedang melakukan aktivitas penggergajian kayu jati illegal.

Selanjutnya Perhutani melakukan koordinasi dengan Polsek Pesanggaran untuk menindaklanjuti di belakang rumah MNS.

“Beberapa orang sedang menggergaji kayu jati. Pada saat petugas datang mendekat para pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Sebanyak 110 batang kayu jati dari kawasan Petak 73 E RPH Pulau Merah BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan berhasil diamankan. (DIN/YAT)