Grebek Solar Diduga Ilegal di Srono, Mabes Polri Amankan Tiga Orang Tersangka

BANYUWANGIHITS.ID – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Duyut Dasri, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kamis (16/10/2025).
Dalam operasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan tandon berisi solar yang diduga disalahgunakan.
Dari hasil temuan di lapangan, dua kendaraan digunakan untuk menampung dan menyalurkan solar subsidi secara ilegal satu unit mobil boks dan satu unit Kia Pregio yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki di bagian belakang.
Di dalam mobil boks tersebut, aparat menemukan dua tandon besar berisi solar, masing-masing berkapasitas sekitar satu ton. Selain itu, terdapat tiga tandon lain di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan cadangan. Salah satu tandon bahkan masih dalam proses pengisian saat petugas tiba di tempat kejadian.
Tiga orang diamankan dalam penggerebekan itu, termasuk seorang terduga pelaku berinisial P dan dua sopir pengangkut. Ketiganya sempat dibawa ke Mapolsek Srono sebelum diserahkan ke Polresta Banyuwangi untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra membenarkan adanya operasi tersebut, saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
“Penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Mabes Polri. Kami hanya menerima titipan terduga pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Rama.
Ia menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh langkah Mabes Polri dalam mengusut tuntas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami mendukung penuh upaya Mabes Polri dalam memberantas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara serta mengganggu pasokan energi bagi masyarakat yang berhak. (DIN/SUC)
