Tutup Iklan X

Hanya dalam Waktu Dua Hari Polisi Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pembunuh Sumila

Terlihat Dua Orang Tersangka Pembunuhan Berencana saat di Kawal Aparat Polresta Banyuwangi Menuju Halaman Mapolresta Banyuwangi, dalam Perss Comperence, Senin (23/01). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil ungkap terduga pelaku pembunuhan jenazah (Sumila) yang sempat ditemukan meninggal tanpa identitas di Sungai Setail, Dusun Bayat, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jumat (20/01/23). Pengungkapan waktu singkat ini, disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Deddy Foury Millewa saat ungkap kasus di halaman Mapolresra Banyuwangi, Senin (23/01/23).

“Langkah-langkah upaya hukum dari sidik maupun non sidik, dan ditetapkan tersangka. Ini dalam waktu dua hari alhamdulilah, ” beber Kapolresta Banyuwangi pada awak media.

Masih Kombes Pol. Deddy Foury Millewa menjelaskan, meski kasus ini sebelumnya terbilang sangat sulit lantaran alat-alat bukti untuk menerangkan terhadap tersangka sebelumnya hanya didukung dari wajah korban, dan baju yang digunakan korban saat ditemukan di sungai.

“Alhamdulilah dengan bantuan dari hasil forensik kita dapat menemukan tersangka, ” jelas Kombes Pol. Deddy.

Selanjutnya kedua tersangka berinisial DW dan AW merupakan warga Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditahan di Mapolresta Banyuwangi guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan seumur hidup atau 20 tahun.(DIN/DIC)