Hari Raya Idul Fitri, Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi Mendapat Pengurangan Masa Pidana
Banyuwangihits.id – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Bahkan, tiga di antaranya dibebaskan.
Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang berlangsung di Lapangan Tenis Blok Timur, Rabu (10/04/24).
Remisi Idul Fitri merupakan remisi yang bersifat khusus, sehingga hanya warga binaan yang beragama Islam yang berhak menerima. Sedangkan, bagi warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing.
Agus memaparkan, sebanyak 603 warga binaan menerima remisi sesuai dengan yang telah diusulkan sebelumnya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dari angka tersebut, 600 warga binaan menerima RK I atau pengurangan masa pidana dan 3 warga binaan menerima RK II atau bisa langsung bebas.
“Pada tahun ini, 603 Warga Binaan kami mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri, ada 3 Warga Binaan yang bisa langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi yang diterima,” kata Agus.
Besaran remisi yang diterima paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan. Hal itu berdasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
“Dari keseluruhan Warga Binaan yang menerima remisi, sebagian besar dari mereka mendapatkan remisi 1 bulan, yakni sebanyak 454 Warga Binaan, sedangkan yang paling sedikit mendapat remisi 2 bulan, yaitu sejumlah 5 Warga Binaan,” ungkapnya.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.
Agus menegaskan, hanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk memperoleh remisi. Syarat tersebut yakni telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.
Agus berharap, dengan diberikannya remisi dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbenah diri, mengembangkan keterampilan, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani masa pidana. (IND/DIN)