Tutup Iklan X

Jokowi Klarifikasi Penyataan Presiden Boleh Berpihak dan Berkampanye di Pilpres 2024

Presiden Jokowi Saat Beri Klarifikasi Terkait Pernyataannya yang Memperbolehkan Presiden Berpihak dan Berkampanye dalam Pemilu 2024. Foto: Tangkap Layar/YouTube Sekretariat Presiden

 

Banyuwangihits.id – Presiden Jokowi memberi klarifikasi terkait pernyataannya yang memperbolehkan presiden berpihak dan berkampanye dalam Pemilu 2024. Dalam klafirikasinya, Presiden Jokowi kertas besar bertuliskan sejumlah pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi juga meminta pernyataannya tersebut tidak dikait-kaitkan kepada hal yang lebih jauh.

“Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/01/24).

Jokowi menuturkan, berdasarkan UU No 7 tahun 2017 Pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Ia juga menunjuk Pasal 281 yang mengatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Beberapa di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Jokowi juga menjelaskan maksud dari pernyataannya terkait presiden hingga menteri boleh berpihak adalah untuk merespons pertanyaan awak media soal menteri aktif yang menjadi timses salah satu paslon.

Baca juga :  Tangis Haru Iringi Kepulangan 21 Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Sudah jelas semua kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” terangnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan tersebut merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/01/24).

Pernyataan Jokowi itu pun menuai sejumlah kritik, baik dari partai politik maupun masyarakat sipil.

Lantaran dikhawatirkan dimaknai oleh bawahannya sebagai instruksi berpihak pada pasangan calon presiden yang disukai oleh presiden, Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas meminta Jokowi mencabut atau mengklarifikasi pernyataan tersebut. Terlebih, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta dalam kontestasi politik di Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto. (Redaksi)