Jual 500 Butir Pil Koplo, Pria di Balak Banyuwangi Diborgol Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polsek Songgon, Polresta Banyuwangi, berhasil tangkap ES (30) warga Dusun Wonorejo, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (11/09/21). Penangkapan dilakukan Polisi berdasarkan laporan masyarakat, bahwa tersangka sering menjual pil koplo pada anak muda.
Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan Unit Reskrim Polsek Songgon terhadap ES (30). Kronologi penangkapan saat Polsek Songgon menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, tim mendapatkan laporan dari masyarakat perihal penjualan pil koplo pada Remaja. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“ Saat kita gledah pria berinisial ES, ditemukan lima raatus butir pil trex, ES pun langsung kita amankan ke Mapolsek Songgon, “ kata Iptu Eko, Minggu (12/09/21).
Masih Iptu Eko, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Songgon mengintrogasi ES (30) perihal kepemilikan 500 buti pil trex, hingga akhirnya ia mengakui telah menjual pil tersebut. Tak bertele tele polisi langsung menetapkan ES sebagai tersangka dan menyita berbagai barang bukti.
“ penangkapan kita lakukan hari Sabtu puku setengah delapan malam, dan kita amankan barang bukti lima ratus butir pil trex serta uang tujuh ratus ribu rupiah hasil dari transaksi pil koplo, “ jelas Iptu Eko.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanNya, tersangka dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara. (JAENUDIN/DIK)