Tutup Iklan X

Jual 500 Butir Pil Koplo, Pria di Balak Banyuwangi Diborgol Polisi

ES (30) Pria Asal Balak Diduga Jual Pil Koplo Saat Diamankan Unit Reskrim Polsek Songgon. (Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polsek Songgon, Polresta Banyuwangi, berhasil tangkap ES (30) warga Dusun Wonorejo, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (11/09/21). Penangkapan dilakukan Polisi berdasarkan laporan masyarakat, bahwa tersangka sering menjual pil koplo pada anak muda.

Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan Unit Reskrim Polsek Songgon terhadap ES (30). Kronologi penangkapan saat Polsek Songgon menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, tim mendapatkan laporan dari masyarakat perihal penjualan pil koplo pada Remaja. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“ Saat kita gledah pria berinisial ES, ditemukan lima raatus butir pil trex, ES pun langsung kita amankan ke Mapolsek Songgon, “ kata Iptu Eko, Minggu (12/09/21).

Masih Iptu Eko, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Songgon mengintrogasi ES (30) perihal kepemilikan 500 buti pil trex, hingga akhirnya ia mengakui telah menjual pil tersebut. Tak bertele tele polisi langsung menetapkan ES sebagai tersangka dan menyita berbagai barang bukti.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...