Tutup Iklan X

Jual Pil Koplo, Emak-emak Asal Pesanggaran Diamankan Polisi

Barang Bukti Pil Koplo Jenis Trihexyphenidyl serta Beberapa Uang Tunai yang Berhasil Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Kamis (23/03). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran, Polresta Banyuwangi, berhasil amankan terduga pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl, Kamis (23/03/23). Ungkap kasus tersebut, disampaikan Kapolsek Pesanggaran IPTU Lita Kurniawan pada Jurnalis Banyuwangihits.

“Kami berhasil menangkap SJ wanita asal Dusun Sumberjambe, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, sekitar pukul setengah sembilan malam,” ucap IPTU Lita Kurniawan pada Jurnalis Banyuwangihits.id, Kamis (23/03/23).

Kapolsek Pesanggaran mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat perihal transaksi mencurigakan yang sering dilakukan Tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya benar wanita berusia 47 Tahun tersebut, sedang melakukan transaksi penjualan pil trex kepada seseorang sebanyak enam butir.

“Saat tersangka menjual (transaksi) langsung kita tangkap dan amankan, ” ungkap IPTU Lita Kurniawan.

Kapolsek Pesanggaran menambahkan, tidak hanya 6 butir pil koplo hasil transaksi. Anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggaran juga mengamankan 886 butir pil trex, serta uang tunai Rp. 60.000,- hasil dari penjualan pil koplo tersebut.

Baca juga :  Balita Terpeleset dan Hanyut di Sungai Sobo saat Bermain, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, ditemukan ratusan pil tes siap edar, ” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini Tersangka meringkuk di sel Tahanan Polsek Pesanggaran. Selanjutnya polisi akan menjerat penjual pil koplo Pasal 196 UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.(DIN/DIC)