Karantina Ketapang Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Enam Kuda Pacu Tanpa Dokumen.

BANYUWANGIHITS.ID – Upaya pengiriman ilegal enam ekor kuda pacu antar pulau berhasil digagalkan petugas karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang Banyuwangi di Pelabuhan Tanjung Wangi pada Minggu (25/1) lalu. Hewan-hewan itu diduga tidak memiliki dokumen resmi yang wajib dilengkapi untuk perpindahan antar wilayah di Indonesia.
Kuda-kuda pacu yang berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu semula hendak dikirim ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, namun terlambat terungkap berkat pengawasan rutin terhadap lalu lintas komoditas yang wajib diperiksa oleh karantina.
Penanggung Jawab Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman hewan tanpa prosedur resmi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan bersama instansi terkait.
Petugas kemudian menghentikan truk colt diesel yang mengangkut kuda-kuda tersebut dan mengamankan sopir, pengawal, serta kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Karantina Satpel Ketapang.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III,” ujar Fitri Hidayati, Selasa (27/1/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kuda pacu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina, persyaratan wajib untuk lalu lintas hewan antar daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi media pembawa penyakit yang bisa mengancam kesehatan hewan lain maupun manusia.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menekankan bahwa tindakan pengiriman hewan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius dan dapat mengancam keamanan hayati serta kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Dia menambahkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (Redaksi)
