Tutup Iklan X

Kasus Korupsi PT. BNI Syariah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tetapkan 1 Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat Menggelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Korupsi PT. BNI Syariah 2012 Hingga 2017, Selasa (09/11) Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tetapkan satu orang tersangka berinisial RDC dalam kasus dugaan korupsi PT. BNI Syariah, Selasa (09/11/21). Dugaan korupsi tersebut terjadi dengan dalih fasilitas pembiayaan segmen komersial menengah, dengan chanelling pada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jawa Timur (Puskopsyah Jatim) Tahun 2012 hingga 2017.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan bernomer Print-1434/M.5/Fd.1/11/2021 selama 20 hari, hingga Minggu (28/11/21) di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.

“Akibat perbuatan Tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 74.802.192.616,” sesuai konferensi pers yang dilaksanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhamad Dofir.

Adapun runtutan kasus dugaan korupsi tersebut yakni, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim di Jln. Kahuripan No.12 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didirikan pada tahun 2009, memiliki Anggota Koperasi Primair sebanyak 32 Koperasi. Selanjutnya pada Agustus 2013 melakukan Kerja Sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah Cabang Malang. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No.172 tanggal 28 Agustus 2013, sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp.120.000.000.000, dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair dengan maksimal  Rp.7.000.000.000.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...