Kasus Korupsi PT. BNI Syariah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tetapkan 1 Tersangka

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tetapkan satu orang tersangka berinisial RDC dalam kasus dugaan korupsi PT. BNI Syariah, Selasa (09/11/21). Dugaan korupsi tersebut terjadi dengan dalih fasilitas pembiayaan segmen komersial menengah, dengan chanelling pada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jawa Timur (Puskopsyah Jatim) Tahun 2012 hingga 2017.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan bernomer Print-1434/M.5/Fd.1/11/2021 selama 20 hari, hingga Minggu (28/11/21) di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
“Akibat perbuatan Tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 74.802.192.616,” sesuai konferensi pers yang dilaksanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhamad Dofir.
Adapun runtutan kasus dugaan korupsi tersebut yakni, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim di Jln. Kahuripan No.12 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didirikan pada tahun 2009, memiliki Anggota Koperasi Primair sebanyak 32 Koperasi. Selanjutnya pada Agustus 2013 melakukan Kerja Sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah Cabang Malang. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No.172 tanggal 28 Agustus 2013, sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp.120.000.000.000, dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair dengan maksimal Rp.7.000.000.000.
“ Dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan, dan antara bulan Agustus 2013 hingga September 2015, dan telah dicairkan kurang lebih Rp.157.811.399.395. Saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet atau kolek 5, dengan Outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74.802.192.616, “ seperti yang tertulis dalam siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan, Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KAPUSPENKUM/DIK)