Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Aceh Dihadiri Kejagung RI

Aceh – Berdasarkan Pedoman Nomer 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan permohonan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Hal tersebut menjadi istimewa, pasalnya pelaksanaan ekspose dihadiri Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, Rabu (10/11/21).
”Adapun lima perkara yang dilakukan penghentian penuntutan dengan tersangka. Tersangka Mz Alias Black Bin M. Husen dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Tersangka MQ Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Tersangka EN Binti Alizar dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Tersangka RA Alias Redi Bin (Alm) Rusman dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dan Tersangka IH Bin Rahmatsyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” sesuai siaran pers bernomer PR – 902/051/K.3/Kph.3/11/2021.
Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan kehadirannya dalam ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ingin menyaksikan sendiri serta melihat langsung pelaksanaan proses Restoratif Justices (RJ), kemudian Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para Tersangka maupun korban apakah para Jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela dalam prosesnya sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...