Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Aceh Dihadiri Kejagung RI
Aceh – Berdasarkan Pedoman Nomer 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan permohonan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Hal tersebut menjadi istimewa, pasalnya pelaksanaan ekspose dihadiri Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, Rabu (10/11/21).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...