Tutup Iklan X

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Aceh Dihadiri Kejagung RI

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin Hadiri Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative di Aceh, Rabu (10/11) Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Aceh – Berdasarkan Pedoman Nomer 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan permohonan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Hal tersebut menjadi istimewa, pasalnya pelaksanaan ekspose dihadiri Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, Rabu (10/11/21).

”Adapun lima perkara yang dilakukan penghentian penuntutan dengan tersangka. Tersangka Mz Alias Black Bin M. Husen dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Tersangka MQ Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Tersangka EN Binti Alizar dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Tersangka RA Alias Redi Bin (Alm) Rusman dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dan Tersangka IH Bin Rahmatsyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” sesuai siaran pers bernomer PR – 902/051/K.3/Kph.3/11/2021.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan kehadirannya dalam ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ingin menyaksikan sendiri serta melihat langsung pelaksanaan proses Restoratif Justices (RJ), kemudian Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para Tersangka maupun korban apakah para Jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela dalam prosesnya sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan.

Baca juga :  Polhutmob dan Polisi Kembali Amankan Glondongan Kayu Jati Diduga Ilegal di Kecamatan Bangorejo

Jaksa Agung menekankan secara tegas, apabila ada yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan RJ, tidak akan segan-segan akan menghukum berat pegawai Kejaksaan tersebut dan akan memberhentikan tidak dengan hormat. Sekali lagi Jaksa Agung mengingatkan, “Jangan Mencederai Masyarakat”. Ingat “masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan”. Dengan pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang baru saja dilaksanakan menunjukkan “Hukum tidak lagi tajam ke bawah, tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas, “ kata Burhanuddin Kepala Kejaksaan Agung RI.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri, dan antara Tersangka dan Korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat.(KAPUSPENKUM/DIK)