Tutup Iklan X

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Aceh Dihadiri Kejagung RI

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin Hadiri Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative di Aceh, Rabu (10/11) Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Aceh – Berdasarkan Pedoman Nomer 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan permohonan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Hal tersebut menjadi istimewa, pasalnya pelaksanaan ekspose dihadiri Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, Rabu (10/11/21).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...