Tutup Iklan X

Kasus Mega Korupsi PT. ASABRI Kejagung Kembali Sita 3 Bidang Tanah Dan Bangunan di Yogyakarta

Jampidsus saat Menyita 3 Tanah dan Bangunan Milik Tersangka TT di Sleman Yogjakarta, Kamis (18/11) Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali lakukan penyitaan bidang tanah dan bangunan dalam perkara Mega Korupsi PT. ASABRI periode 2012 hingga 2019 hingga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 809/Pen.Pid/2021/PN.Smn, tanggal 15 November 2021, Jampidsus Kejagung RI melakukan penyitaan aset tersangka TT berupa 3 bidang tanah seluas 821 Meter persegi, di Sleman, Yogjakarta. Masing – masing bidang tanah dan bangunan tersebut meliputi satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 2099 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 417 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2100 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 154 M2, berada di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketiga bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2098 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 250 M2, terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...