Tutup Iklan X

Gempur Rokok Ilegal Beacukai Banyuwangi Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai

Beacukai Banyuwangi saat Sosialisai Rokok Ilegal di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Kamis (18/11). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas Beacukai Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi kententuan peraturan di bidang rokok ilegal di Aula Kantor Kecamatan Cluring, Kamis (18/11/2021). Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Camat Cluring, Danramil Cluring, Kepala Desa, dan Dinas Pertanian perwakilan di kecamatan setempat.

Saat sosialisasi Putugas Beacukai I Made Pasek Sigra menyampaikan,  rokok ilegal adalah rokok dimana pungutan cukainya tidak dilunasi. Padahal rokok merupakan barang kena cukai, dimana pelunasan cukai ditandai dengan peletakan pita cukai pada kemasan rokok.

“Sehingga dapat dimengerti dengan jelas, jika ada produk rokok tanpa pita cukai maka itu termasuk rokok ilegal, ” ucap I Made Pasek Sigra sembari paparan.

Dari sosialisasi ini, Made berharap seluruh muspika  di Kecamatan Cluring khusunya, dapat bersama-sama memerangi rokok ilegal. Karena pelanggaran rokok ilegal sudah jelas dan berpotensi pidana, sesuai Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 dan Pasal  56 UU No. 39 Tahun 2007. (DIN/DIK)

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...