Tutup Iklan X

Kayu Jati Ilegal Senilai Puluhan Batang Diamankan di Hutan Perhutani Banyuwangi Selatan.

Petugas gabungan menemukan sebuah kendaraan rakitan roda empat atau gerandong yang membawa muatan kayu jati gelondongan. Foto: Zainuddin BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas gabungan menemukan sebuah kendaraan rakitan roda empat atau gerandong yang membawa muatan kayu jati gelondongan di dalam area hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, pada Kamis (22/1/2026). Kayu jati yang dibawa diperkirakan baru saja ditebang dari kawasan hutan.

Temuan tersebut berisi tujuh batang kayu jati gelondongan yang diduga hasil aktivitas illegal logging. Barang bukti ditemukan oleh polisi hutan saat melakukan pengawasan di wilayah Petak 110 H-1, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kalipait, BKPH Blambangan, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Edi Wibowo, mengatakan bahwa saat penggerebekan tidak ada pelaku yang berhasil ditangkap di lokasi.

“Hanya ditemukan barang bukti satu unit gerandong dan tujuh batang kayu jati ilegal gelondongan,” ujarnya pada Jumat 23 Januari 2026.

Lokasi penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Barang bukti yang terdiri dari gerandong bermuatan kayu jati kemudian diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Revitalisasi Pasar Banyuwangi Ditarget Rampung Februari 2026, Pemkab Siapkan Konsep Pasar Tradisional Modern.

Edi Wibowo menerangkan bahwa pelaku diduga berusaha menyamarkan keberadaan kayu hasil penebangan liar tersebut dengan menutupi kayu jati menggunakan rumput pakan ternak untuk mengelabui petugas.

“Kami temukan barang bukti kayu jati ilegal ditutupi rumput pakan ternak,” katanya.

Setelah itu, petugas membawa barang bukti kayu jati dan gerandong ke Posko Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan yang berlokasi di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, untuk diamankan sambil menunggu pemeriksaan lanjutan.

Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan dan koordinasi antar instansi terkait untuk mengungkap asal muasal kayu jati ilegal tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini di wilayah hutan produksi Perhutani secara lebih komprehensif. (DIN/SUC)