Tutup Iklan X

Korban Binary Option Gelar Aksi di Kejagung, Kapuspenkum : Jaksa Hati – Hati

Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Himpunan korban penipuan dan manipulasi Affiliator Platform Binary Option dengan tersangka IK menggelar aksi di Kejagung.

Sebanyak 50 orang korban yang tergabung dalam aksi itu meminta Kejagung segera menetapkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka IK P21 atau lengkap.

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie W. Setiawan dan jaksa peneliti yang menangani perkara tersangka IK menemui 2 orang perwakilan aksi.

Perwakilan peserta aksi, Maru Nazara dan M. Rizki mendesak berkas dinyatakan lengkap (P-21) mengingat masa tahanan tersangka IK akan berakhir pada Jumat 24 Juni 2022.

Mereka selalu korban mengkhawatirkan perkara tersebut mandek dan tidak lanjut sampai ranah persidangan.

Jaksa peneliti telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

“Intinya untuk melakukan audit baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh tersangka dan jumlah korban. Ini untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Baca juga :  DPRD Berikan Bocoran Hutang Pemkab Banyuwangi Hampir 200 Milyar

Saat ini, jaksa peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama tersangka IK dari penyidik Bareskrim Polri.

Setelah nanti BAP diterima serta seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi segera dinyatakan lengkap (P-21).

“Jika nanti berkas perkara masih tetap belum memenuhi petunjuk, jaksa akan tetap mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan penyidik Bareskrim Polri agar petunjuk yang diberikan dapat segera dipenuhi,” terang Dr Ketut Sumedana.

Jaksa peneliti selalu menerapkan sikap kehati-hatian untuk mengakomodir semua kepentingan korban dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum di proses pengadilan.

Kejaksaan sangat menghormati dan berempati terhadap para korban yang menderita akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka IK.

Pada saat pertemuan, jaksa mempersilahkan perwakilan peserta aksi untuk melihat langsung proses penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik kepada paksa peneliti, serta mengetahui apakah petunjuk jaksa sudah atau belum dipenuhi. (KAPUSPENKUM/YAT)