Tutup Iklan X

PT KAI Terapkan Sanksi Blacklist

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – PT KAI telah mengeluarkan aturan tegas tentang penumpang kereta api yang melakukan aksi pelecehan seksual di atas kereta.

Ini peringatan bagi calon penumpang kereta api yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi massal.

Langkah tegas yang PT KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada penumpang.

Jika penumpang yang terbukti melakukan aksi pelecehan seksual di atas kereta api selama dalam perjalanan maka tidak akan bisa naik kereta api lagi.

Sanksi bagi penumpang kereta api yang terbukti melakukan aksi pelecehan seksual terhadap penumpang lain selama dalam perjalanan akan dijatuhi sanksi blacklist.

Aturan sanksi blacklist ini muncul setelah viral aksi dugaan pelecehan seksual yang dialami penumpang kereta api sehingga videonya viral.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan PT KAI untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku pelecehan seksual di kemudian hari.

“PT KAI tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo Artriviyanto.

Baca juga :  Patroli Besar-Besaran Amankan Banyuwangi Jelang Idul Adha

Pihak PT KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Namun korban tidak bermaksud membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka PT KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat penumpang perempuan. (RED/YAT)