Tutup Iklan X

KPU Banyuwangi Gelar Klarifikasi Soal Pencatutan Nama Warga Sebagai Anggota Parpol

Divisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa, Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Divisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, ada 15 orang dan 7 partai politik yang dipanggil ke kantor KPU Banyuwangi.

Pemanggilan ini untuk klarifikasi dan menuntaskan persoalan aduan warga terkait nama mereka yang dicatut sebagai anggota partai politik.

Acara klarifikasi terkait nama warga yang dicatut warga sebagai anggota partai politik ini digelar di KPU Banyuwangi di Jalan KH Agus Salim.

“Ada salah satu pelapor yang mengaku namanya dicatut oleh dua partai politik sekaligus,” beber Ari Mustofa.

Sebelumnya, identitas sejumlah warga di Banyuwangi, Jawa Timur, banyak yang dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol).

Banyak aduan masyarakat yang merasa dirugikan lantaran namanya dicatut secara sepihak sebagai anggota partai politik.

Padahal mereka selama ini tidak daftar maupun didaftarkan oleh pihak lain atas seijin mereka sebagai anggota parpol.

Ahmad Faizin, warga Kecamatan Giri dan Andika warga Kecamatan Singojuruh menjadi dua diantara warga yang jadi korban pencatutan nama oleh partai politik tertentu.

Baca juga :  Waspada Lagi! Isu Virus Corona Kembali Muncul, Belum Ditemukan Kasus Di Banyuwangi

Pada 21 September 2022, Ahmad Faizin dan Andika hendak melakukan pendaftaran ke Bawaslu Kabupaten Banyuwangi sebagai calon panwascam.

“Jika nama kami masih tercantum sebagai anggota parpol, mereka terancam tak lolos mengikuti seleksi panwascam,” terang Andika diamini Ahmad Faizin.

Sementara itu, Mukson Fadilah, salah satu pengurus partai politik di Banyuwangi mengatakan, pihaknya tidak tahu persis penyebab nama warga dicatut sebagai anggota parpol.

Menurutnya, petugas yang melakukan pendataan anggota parpol merupakan tim yang ada di tingkat bawah. Meski demikian pihaknya berjanji segera melaporkan kasus tersebut kepada pengurus partai politik tingkat provinsi dan pusat.

“Kami usulkan agar nama warga yang merasa dirugikan segera dihapus sebagai anggota parpol,” terang Mukson Fadilah. (RED/YAT)