Tutup Iklan X

KTH Tambak Agung Tunjuk Tejo Refai Dampingi Kasus Perusakan Pohon Rimba

Pengurus KTH SK Desa, saat Gelar Audensi dengan Pimpinan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di Ruang ADM KPH Banyuwangi Selatan, Jumat (15/07). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Anggota KTH pelaku perusakan tanaman pohon rimba di wilayah BKPH Sukomade, KPH Banyuwangi Selatan, telah menunjuk Tejo Refai sebagai kuasa hukum.

Tejo Refai saat audiensi dengan KPH Banyuwangi Selatan mengatakan, dirinya sempat berdiskusi dengan Kanit Pidum Polresta Banyuwangi terkait kasus tersebut.

“Saya sampaikan, Pak Kanit Pidum, apakah masalah ini tidak bisa diselesaikan di luar persidangan,” ucapnya.

Menurut pertimbangan Tejo Refai, tersangka adalah masyarakat sekitar hutan. Dan pelapornya juga pihak perhutani.

“Semua ini ada hubungan jangka panjang yang harus dijaga antara masyarakat sekitar hutan dengan pihak Perhutani,” tukasnya.

Pihak aparat selaku penyidik tergantung dengan Perhutani selaku pelapor. Kalau pelapor mau mencabut laporannya maka polisi siap menggunakan jalur restorative justice.

“Dengan pertimbangan itu saya sampaikan ke Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung kita demo saja,” tambah Tejo Refai.

Rencana demo telah diajukan ke Polresta Banyuwangi. Sasaran unjukrasa yakni KPH Banyuwangi Selatan.

Baca juga :  Antisipasi Banjir Dinas Pengairan dan Polisi Siagakan Alat Berat di Jembatan Alas Malang

“Petunjuk dari pihak kepolisian kalau bisa jangan melakukan aksi, nanti bantu bertemu dengan ADM KPH Banyuwangi Selatan,” ungkapnya.

Kemudian disepakati oleh pengurus KTH Tambak Agung untuk membatalkan aksi usai bertemu dengan pihak Polresta Banyuwangi.

Sekali lagi, yang pertama hari Kamis tentang permohonan kami ini dan warga agar pihak perhutani bersedia untuk mencabut laporan ke Polresta Banyuwangi sekaligus berdamai warga lainnya.

Dan Mudah mudahan pihak perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengabulkan permintaan warga

Terkait dengan setatus hukum KTH Tambak Agung apa bila diperlukan diskusi lebih lanjut ya Monggo nanti ada pertemuan lagi tidak apa apa.

Cuma Sampek hari ini fersinya ketua dan Sekretaris KTH Tambak Agung Moh. Mundir yang sah berdasarkan SK kepala desa pesanggaran tahun 2021 dan bisa mencabut SK KTH yang sebelumnya. (DIN/YAT)