Memutar Musik Terlalu Kencang, Seorang Pria Dibacok Tetangga di Muncar

Banyuwangihits.id – Sebuah kasus penganiayaan terjadi di Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, pada Sabtu malam, 13 Juli 2024. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB saat seorang warga bernama Sanusi (66) menganiaya tetangganya, Fauzi (56), menggunakan sebilah sabit.
Menurut laporan yang diterima dari Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki, kejadian bermula ketika Sanusi baru pulang kerja dari laut. Fauzi, yang juga tetangga Sanusi, saat itu sedang memutar musik dengan volume keras di rumahnya. Tindakan ini memicu kemarahan Sanusi yang sedang menegur cucunya.
Sanusi yang berada di bawah pengaruh minuman keras (arak) kemudian mendatangi Fauzi sambil membawa sebilah sabit. Dia mengancam akan melukai Fauzi jika tidak mengecilkan volume musiknya.
Menurut penuturan saksi, Supatmo dan Muhammad Ilham, pelaku sempat mengancam korban yang dalam keadaan mabuk.
“Saya ini sedang memarahi cucu saya, kok kamu malah muter musik keras-keras, tak bacok kamu,” tutur Supatmo seraya meniru ucapan pelaku.
Sanusi melayangkan sabit ke arah kepala Fauzi. Meski Fauzi berhasil menghindar, sabit tersebut tetap mengenai leher dan kaki kirinya dan menyebabkan luka-luka.
Fauzi segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Muncar. Tak perlu waktu lama, polisi berhasil mengamankan sebilah sabit dengan panjang sekitar 40 cm sebagai barang bukti.
Kapolsek Muncar menyatakan bahwa tersangka Sanusi akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk percepatan proses penanganan perkara,” terang Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki, S.H., M.H. (GAN/SUC)