Miris, Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Berusia Tujuh Tahun

Banyuwangihits.id – Seorang gadis belia berusia 7 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berinisial MNA (19).
Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut mengalami pendarahan hebat pada bagian kemaluannya dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja. Kompol Agus menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (23/09/23).
“Pelaku sudah kami tangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ujar Kompol Agus, Senin (25/09/23).
Perbuatan keji itu terungkap ketika ibu korban pulang kerja dan melihat anaknya mengalami pendarahan. Ayah korban yang saat itu sedang bekerja langsung pulang ke rumah usai mendapat kabar tersebut.
“Di rumah, ayah korban melihat anaknya mengalami pendarahan parah. Tanpa berpikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan,” terang Kompol Agus.
Orang tua sempat menanyai korban. Awalnya, korban mengaku dicakar kucing. Namun setelah ditanyakan lebih lanjut, korban mengaku bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku.
Pemerkosaan diduga terjadi antara siang dan sore hari. Saat itu, hanya korban dan adiknya berusia 5 tahun yang berada di rumah. Sedangkan ibu dan ayah mereka sedang bekerja.
Setelah kejadian itu, pelaku segera meninggalkan rumahnya. Keluarga korban pun lantas mencari MNA yang melarikan diri.
Beberapa jam kemudian, MNA berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri. Pemuda tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Banyuwangi.
“Orang tua korban langsung menanyai pelaku tentang insiden ini. Pelaku tidak membantah bahwa dia telah menyetubuhi korban. Pelaku kini sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dihadapkan dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi. (DIN/IND)