Tutup Iklan X

Polisi Bongkar Jaringan Mafia BBM di Banyuwangi, 7 Tersangka dan Ratusan Liter BBM Diamankan.

Kapolres Banyuwangi berhasil menangkap kasus besar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Foto: Jaenudin BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus besar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka serta menyita ratusan liter solar dan pertalite sebagai barang bukti.

Kasus pertama diungkap oleh Unit II Sat Reskrim pada Rabu (08/04/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial HSM sebagai pemodal, JB sebagai sopir, dan SBU yang berperan membeli BBM di SPBU.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli solar bersubsidi menggunakan sepeda motor dan memanfaatkan sekitar 40 barcode My Pertamina untuk mengelabui sistem. BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke dalam puluhan jerigen plastik dan diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300 untuk didistribusikan kembali secara ilegal.

Sementara itu, kasus kedua diungkap Unit V Sat Reskrim pada Jumat (10/04/2026) di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS yang diduga terlibat dalam pengisian BBM tidak sesuai prosedur.

Baca juga :  Bupati Banyuwangi Ajak Kepala Desa Susun Prioritas Pembangunan di Tengah Keterbatasan Anggaran.

Dua tersangka lainnya, RCA sebagai pelaksana dan M sebagai pemodal, menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi tangkinya. Kendaraan tersebut digunakan untuk membeli Pertalite secara berulang hingga delapan kali tanpa melakukan pemindaian barcode.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan dalam keterangannya pada doorstop, Senin (13/4/2026).

Beliau juga menambahkan pesan terkait pengawasan di lapangan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Baca juga :  Viral Dugaan Perselingkuhan Kades Sukojati Banyuwangi, Ratusan Warga Kepung Kantor Desa Tuntut Mundur.

Dari dua kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 8 juta. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, mesin sedot portabel, serta puluhan barcode My Pertamina.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (DIN/SUC)